Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Southeast Asian (SEA) Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Wafid Muharam diperiksa sebagai tersangka untuk RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Dalam kasus ini kemarin KPK juga memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, namun Alex tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.

Wafid adalah terpidana dalam kasus yang sama. Mahkamah Agung pada 29 Agustus 2012 memperberat hukuman Wafid Muharam, dari tiga tahun menjadi lima tahun penjara karena menilai Wafid terbukti menerima hadiah berupa cek Rp3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

Tujuan pemberian uang adalah agar Wafid mengupayakan agar PT Duta Graha Indah menjadi pemenang dan mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Provinsi Sumatera Selatan.

Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar serta hakim anggota Krisna Harahap dan Leopold Hutagalung.

Selain menjatuhkan pidana penjara, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis kasasi menilai putusan judexfactie (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Tipikor) kurang menekankan unsur-unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa sehingga  majelis kasasi beranggapan bahwa terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman lebih berat.        

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Tipikor pada PT DKI Jakarta menghukum Wafid dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta.

KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kerugian negara atas perbuatan Rizal tersebut diperkirakan sekitar Rp25 miliar karena melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas tersebut.

Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.