Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau,
Sumatera Selatan, menemukan dugaan modus pembobolan password Bank
Sumselbabel Cabang Pembantu Megang Sakti, Kabupaten Musirawas, yang
dilakukan tersangka korupsi Ahmad Fikri (31) dengan kerugian negara
sekitar Rp3,6 miliar.
Penemuan itu diketahui setelah memeriksa tersangka usai diserahkan penyidik tindak koorupsi Polres Musirawas, Selasa (4/11), kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kuntadi, Jumat.
Ia menjelaskan, saat itu tersangka menjabat sebagai penjabat Analisis Bank SumselBabel Cabang Pembantu (Capem) Megang Sakti, sehingga melakukan pembobolan password otorisasi tanpa izin pimpinan atau menyalah gunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Setelah itu, tersangka melakukan pemindahan uang dengan total Rp3,6 miliar ke rekening miliknya dengan cara membuat aplikasi pinjaman uang tanpa bukti dengan mengatasnamakan sejumlah nasabah fiktif.
Perbuatan tersangka diketahui setelah adanya pergantian pimpinan Bank SumselBabel Capem Megang Sakti tidak ada laporan pendukung administrasi pengucuran dana tersebut.
Setelah berhasil mentransfer sejumlah uang hasil korupsi itu, tersangka langsung membuat aplikasi pinjaman uang yang seolah-olah terjadi atau uang itu dikucurkan tapi tidak ada blanko peminjaman, ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana khusus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Andri Mardiansyah menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara diketahui tarsangka enam kali dalam jangka waktu tertentu melakukan transfer uang ke rekening pribadi dengan cara meretas otorisasi keuangan bank.
Dalam penyelidikan ternyata uang Rp3,6 miliar tersebut digunakan bermain valuta asing (valas) dengan jumlah nominal pengiriman ke rekening beragam.
"Saat dicek dengan teliti uang Rp3,6 miliar itu ternyata cocok dengan transaksi pembelian valas," katanya.
Dalam dugaan korupsi itu hingga saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil pemeriksaan penyidik polisi, sedangkan tersangka lain masih dalam proses karena dalam pengajuan kredit belum ditemukan tanda tangan Pimpinan bank tersebut.
Sebelumnya tersangka di proses dan ditahan di Polres Musirawas untuk dilakukan penyidikan, kemudian berkas penyidikannya sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, kata salah seorang penyidik Polres Musirawas enggan disebutkan namanya.
Penemuan itu diketahui setelah memeriksa tersangka usai diserahkan penyidik tindak koorupsi Polres Musirawas, Selasa (4/11), kata Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kuntadi, Jumat.
Ia menjelaskan, saat itu tersangka menjabat sebagai penjabat Analisis Bank SumselBabel Cabang Pembantu (Capem) Megang Sakti, sehingga melakukan pembobolan password otorisasi tanpa izin pimpinan atau menyalah gunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Setelah itu, tersangka melakukan pemindahan uang dengan total Rp3,6 miliar ke rekening miliknya dengan cara membuat aplikasi pinjaman uang tanpa bukti dengan mengatasnamakan sejumlah nasabah fiktif.
Perbuatan tersangka diketahui setelah adanya pergantian pimpinan Bank SumselBabel Capem Megang Sakti tidak ada laporan pendukung administrasi pengucuran dana tersebut.
Setelah berhasil mentransfer sejumlah uang hasil korupsi itu, tersangka langsung membuat aplikasi pinjaman uang yang seolah-olah terjadi atau uang itu dikucurkan tapi tidak ada blanko peminjaman, ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana khusus Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Andri Mardiansyah menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara diketahui tarsangka enam kali dalam jangka waktu tertentu melakukan transfer uang ke rekening pribadi dengan cara meretas otorisasi keuangan bank.
Dalam penyelidikan ternyata uang Rp3,6 miliar tersebut digunakan bermain valuta asing (valas) dengan jumlah nominal pengiriman ke rekening beragam.
"Saat dicek dengan teliti uang Rp3,6 miliar itu ternyata cocok dengan transaksi pembelian valas," katanya.
Dalam dugaan korupsi itu hingga saat ini baru ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil pemeriksaan penyidik polisi, sedangkan tersangka lain masih dalam proses karena dalam pengajuan kredit belum ditemukan tanda tangan Pimpinan bank tersebut.
Sebelumnya tersangka di proses dan ditahan di Polres Musirawas untuk dilakukan penyidikan, kemudian berkas penyidikannya sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, kata salah seorang penyidik Polres Musirawas enggan disebutkan namanya.