Polres OKU amankan bandar sabu
Minggu, 15 Juni 2014 19:49 WIB
Tersangka menunjukkan barang bukti sabu (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)
Baturaja (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera
Selatan mengamankan bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka Aly
(37) warga Desa Bantan Plita Kabupaten OKU Timur.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi di Baturaja, Minggu mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 07.30 WIB.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Raya Desa Gilas Batumarta unit 2 Kabupaten OKU," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket besar sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu dan kertas timah rokok.
"Saat pelaku digeledah oleh petugas Satresnarkoba, didapati bungkus warna hitam di dalam kotak rokok berisikan sabu-sabu, dan mengenai berat barang haram tersebut belum diketahui," kata Kapolres.
Dikemukakannya, penangkapkan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan pelaku sejak lama hingga meresahkan warga sekitar.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyidikan didapati pelaku sedang menjalankan bisnisnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil diringkus.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Satresnarkoba Polres OKU guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara, Polres Ogan Komering Ulu juga telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,26 gram dari tersangka FY (32) dan OS (28), keduanya warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
"Kedua pelaku yang merupakan sopir angkutan kota dan tukang ojek tersebut kami tangkap pada Rabu (4/6)," kata Kapolres AKBP Mulyadi.
Dikatakan Kapolres, saat ditangkap pelaku sedang melakukan transaksi dengan konsumen di kediamannya di Jalan A Yani Baturaja sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi di Baturaja, Minggu mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 07.30 WIB.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Raya Desa Gilas Batumarta unit 2 Kabupaten OKU," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket besar sabu-sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu dan kertas timah rokok.
"Saat pelaku digeledah oleh petugas Satresnarkoba, didapati bungkus warna hitam di dalam kotak rokok berisikan sabu-sabu, dan mengenai berat barang haram tersebut belum diketahui," kata Kapolres.
Dikemukakannya, penangkapkan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan pelaku sejak lama hingga meresahkan warga sekitar.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyidikan didapati pelaku sedang menjalankan bisnisnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil diringkus.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Satresnarkoba Polres OKU guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara, Polres Ogan Komering Ulu juga telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,26 gram dari tersangka FY (32) dan OS (28), keduanya warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
"Kedua pelaku yang merupakan sopir angkutan kota dan tukang ojek tersebut kami tangkap pada Rabu (4/6)," kata Kapolres AKBP Mulyadi.
Dikatakan Kapolres, saat ditangkap pelaku sedang melakukan transaksi dengan konsumen di kediamannya di Jalan A Yani Baturaja sekitar pukul 19.30 WIB.
Pewarta : Oleh Edo Permana
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Sumsel gagalkan peredaran 11.443 ekstasi dan 1,3 kg sabu dalam operasi 48 jam
13 June 2026 16:38 WIB