KPU: mediasi caleg Golkar tak pengaruhi DCT
Jumat, 7 Februari 2014 23:22 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)
Musirawas (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Musirawas, Sumatera Selatan memprediksi rencana mediasi calon legislatif
Partai Golkar tidak akan mempengaruhi Daftar Calon Tetap.
Sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) bahwa daftar calon tetap (DCT) yang sah adalah versi Hj Lilly Martiani Ridwan bukan versi Eliyanto, kata Divisi Humas KPU Kabupaten Musirawas Sufriyadi, Jumat.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu KPU pusat bersama dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan melakukan mediasi, untuk membahas DCT Partai Golkar yang sebelumnya terdapat dua versi dan sempat mengalami pergantian.
Tujuan mediasi itu, kata dia, belum diketahui secara jelas dan tidak akan berpengaruh pada penetapan DCT bagi Caleg Partai Golkar versi ketua DPD Musirawas Lilly Martiani Ridwan.
Pihak KPU Musirawas sebelumnya telah melakukan verifikasi DCT ke KPU Pusat, namun ini sifatnya hanya pengecekan surat suara dan data Caleg.
Untuk mengetahui apakah masih terdapat kesalahan, seperti dalam penulisan nama, jika terjadi kesalahan dapat segera diperbaiki, bukan melakukan mediasi tentang caleg Partai Golkar, jelasnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas Agus Salim mengharapkan, KPU segera melakukan validasi terhadap caleg Partai Golkar tersebut karena waktu Pemilu makin dekat.
Panwaslu sebelumnya telah memproses Daftar Calon Tetap Partai Golkar versi usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Musirawas Lilly Martiani Ridwan.
Hal itu dilakukan, sejak disahkan oleh KPU Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, sedangkan hingga saat ini belum ada komplin dari Ketua DPD Musirawas versi Ketua Eliyanto.
Terkait ada komplin dari Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan, pihaknya juga mengaku belum menerima surat tersebut dan tidak akan banyak komentar masalah itu karena sudah kewenangan KPU provinsi dan pusat.
"Kami bekerja sesuai dengan kinerja sebagai pengawasan, jadi tidak bisa berkomentar banyak karena masalah internal Partai Golkar," katanya.
Sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) bahwa daftar calon tetap (DCT) yang sah adalah versi Hj Lilly Martiani Ridwan bukan versi Eliyanto, kata Divisi Humas KPU Kabupaten Musirawas Sufriyadi, Jumat.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu KPU pusat bersama dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan melakukan mediasi, untuk membahas DCT Partai Golkar yang sebelumnya terdapat dua versi dan sempat mengalami pergantian.
Tujuan mediasi itu, kata dia, belum diketahui secara jelas dan tidak akan berpengaruh pada penetapan DCT bagi Caleg Partai Golkar versi ketua DPD Musirawas Lilly Martiani Ridwan.
Pihak KPU Musirawas sebelumnya telah melakukan verifikasi DCT ke KPU Pusat, namun ini sifatnya hanya pengecekan surat suara dan data Caleg.
Untuk mengetahui apakah masih terdapat kesalahan, seperti dalam penulisan nama, jika terjadi kesalahan dapat segera diperbaiki, bukan melakukan mediasi tentang caleg Partai Golkar, jelasnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas Agus Salim mengharapkan, KPU segera melakukan validasi terhadap caleg Partai Golkar tersebut karena waktu Pemilu makin dekat.
Panwaslu sebelumnya telah memproses Daftar Calon Tetap Partai Golkar versi usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Musirawas Lilly Martiani Ridwan.
Hal itu dilakukan, sejak disahkan oleh KPU Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, sedangkan hingga saat ini belum ada komplin dari Ketua DPD Musirawas versi Ketua Eliyanto.
Terkait ada komplin dari Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan, pihaknya juga mengaku belum menerima surat tersebut dan tidak akan banyak komentar masalah itu karena sudah kewenangan KPU provinsi dan pusat.
"Kami bekerja sesuai dengan kinerja sebagai pengawasan, jadi tidak bisa berkomentar banyak karena masalah internal Partai Golkar," katanya.
Pewarta : Oleh: Zulkifli Lubis
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan Agama Palembang cegah 85 kasus perceraian melalui mediasi
23 December 2024 20:18 WIB, 2024
Pengadilan Agama Baturaja maksimalkan mediasi untuk tekan angka perceraian
12 June 2023 20:21 WIB, 2023
Ilham Bintang harap dapat ganti rugi lewat mediasi dengan Indosat terkait pembobolan rekening bank
15 March 2023 14:40 WIB, 2023
Polisi mediasi ratusan ojol berselisih dengan ojek Pasir Impun Bandung
03 January 2023 16:47 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB