KPU Sumsel berharap Akil dihukum berat
Jumat, 4 Oktober 2013 11:44 WIB
Anggota KPU Sumatera Selatan menggelar rapat pleno terbuka penghitungan suara ulang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera berharap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mendapat hukuman seberat-beratnya, karena dinilai telah memalukan lembaga tinggi negara.
"Hukumlah seberat-beratnya, karena memalukan lembaga tinggi negara," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Divisi Logistik dan Keuangan Kelly Mariana ketika diminta tanggapannya mengenai ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10) di Palembang, Kamis.
Apa yang sudah dilakukan Akil sangat mengecewakan dan tidak ada ampun lagi. Ia menuturkan, masih teringat di telinga rasanya apa yang dikatakan Akil pada saat sidang Senin (30/9), dia memarahi KPU Sumatera Selatan.
"Masih teringat rasanya apa yang dikatakan Akil pada sidang kemaren, memarahi kami KPU, Bawaslu, pengamat dan semua warga Sumsel," paparnya.
Ia mengatakan, untuk apa yang terjadi dengan Akil, mereka bersyukur, karena Allah ingin menunjukkan kebenaran.
"Kami berharap para hakim konstitusi yang lain masih memiliki moral yang baik, karena lembaga ini adalah landasan untuk memutuskan nasib orang banyak, berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK pada pukul 22.00 WIB, Rabu malam (2/10) menangkap tiga orang di kompleks Widya Chandra yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi AM (Akil Mochtar), selanjutnya CHN yang diduga adalah Chairunnisa anggota Komisi II DPR RI dari Partai Golongan Karya yang juga berasal dari daerah Palangkaraya, Kalimantan Tengah serta satu orang pengusaha berinsial CN.
Pada hari ini KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait dua kasus sengketa pilkada yaitu pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banteng.
"Hukumlah seberat-beratnya, karena memalukan lembaga tinggi negara," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Divisi Logistik dan Keuangan Kelly Mariana ketika diminta tanggapannya mengenai ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10) di Palembang, Kamis.
Apa yang sudah dilakukan Akil sangat mengecewakan dan tidak ada ampun lagi. Ia menuturkan, masih teringat di telinga rasanya apa yang dikatakan Akil pada saat sidang Senin (30/9), dia memarahi KPU Sumatera Selatan.
"Masih teringat rasanya apa yang dikatakan Akil pada sidang kemaren, memarahi kami KPU, Bawaslu, pengamat dan semua warga Sumsel," paparnya.
Ia mengatakan, untuk apa yang terjadi dengan Akil, mereka bersyukur, karena Allah ingin menunjukkan kebenaran.
"Kami berharap para hakim konstitusi yang lain masih memiliki moral yang baik, karena lembaga ini adalah landasan untuk memutuskan nasib orang banyak, berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK pada pukul 22.00 WIB, Rabu malam (2/10) menangkap tiga orang di kompleks Widya Chandra yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi AM (Akil Mochtar), selanjutnya CHN yang diduga adalah Chairunnisa anggota Komisi II DPR RI dari Partai Golongan Karya yang juga berasal dari daerah Palangkaraya, Kalimantan Tengah serta satu orang pengusaha berinsial CN.
Pada hari ini KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait dua kasus sengketa pilkada yaitu pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banteng.
Pewarta : Oleh Susilawati
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU tuntut Ketua KPU Prabumulih 10 tahun penjara terkait korupsi dana Pilkada
30 March 2026 15:34 WIB
DPR sebut data capres harus transparan saat respons keputusan baru KPU
15 September 2025 15:03 WIB, 2025
KPU usut aliran dana dugaan pemerasan urus sertifikat K3 ke menteri Yassierli hingga mantan menteri Ida Fauziyah
23 August 2025 7:21 WIB, 2025
KPU: Pasangan Joncik-Arifai raih suara terbanyak pada PSU Empat Lawang
25 April 2025 17:08 WIB, 2025