Jakarta (ANTARA Sumsel) - Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution akan mengakhiri masa jabatannya pada 22 Mei dan posisinya akan digantikan oleh Agus DW Martowardojo yang akan dilantik Mahkamah Agung pada 24 Mei mendatang.

Darmin menjabat Gubernur BI sejak empat tahun lalu, ketika saat itu Darmin yang menduduki posisi Deputi Gubernur Senior BI secara otomatis menggantikan Boediono yang mundur dari jabatan Gubernur BI karena maju menjadi calon wakil presiden.

Mulai Juli 2009 sampai Juli 2010, Darmin menjadi pelaksana tugas Gubernur Bank Indonesia dan baru mulai 1 September 2010 dia resmi diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Kiprah mantan pejabat di Kementerian Keuangan ini sebagai Gubernur bank sentral dinilai banyak pihak cukup mengejutkan dengan berbagai kebijakan dan aturan bervisi tajam dan jelas yang dikeluarkannya.

Sejak mulai memimpin BI di Juli 2009, Darmin mulai mengibarkan konsep suku bunga rendah, yang menurutnya adalah kunci untuk menggerakkan sektor perbankan dan perekonomian nasional secara keseluruhan termasuk sektor UMK.

BI rate secara perlahan terus diturunkan Bank Indonesia mulai dari 6,50 persen hingga ke posisi 5,75 persen pada saat ini. Yang menarik, Darmin dianggap mengeluarkan keputusan yang salah ketika pada 11 Oktober 2011 menurunkan BI rate dari 6,50 menjadi 6,00 persen di saat inflasi Indonesia sedang meningkat tinggi dan berbagai negara justru menaikkan suku bunganya.

Namun, belakangan hari keputusan itu dipuji berbagai kalangan di dunia, karena terbukti keputusan itu tidak berdampak buruk terhadap ekonomi Indonesia bahkan justru bisa membawa pertumbuhan Indonesia di atas enam persen di tengah krisis ekonomi Eropa yang memburuk.

"Saya memang pro suku bunga rendah, karena dari riset yang saya lakukan di LPEM (UI) 20 tahun lalu, di perekonomian kita suku bunga selalu cenderung naik. Namun pada 2011 lalu meski inflasinya naik ke tujuh persen itu bukan karena faktor moneter tetapi karena hujan yang mendorong harga cabai meningkat," kata Darmin saat dialog perpisahan dengan wartawan di Kantor Bank Indonesia.

Darmin menjelaskan, bahwa untuk mencapai cita-cita suku bunga rendah, BI harus membantu Pemerintah untuk menekan agar inflasi selalu dalam posisi rendah, sehingga BI kemudian menggagas terbentuknya Tim Pengendali Inflasi di Pusat dan Daerah (TPID dan TPIP).

TPID dan TPIP ini merupakan satuan tugas yang mengkoordinasikan berbagai instansi terkait pemantauan pergerakan harga barang-barang kebutuhan pokok. Di daerah TPID terdiri atas unsur pemprov, Kepolisian, Bank Indonesia dan berbagai instansi lain seperti Bulog.

"BI harus bekerja sama karena inflasi kita sumber utamanya bukan moneter. Bersama Pemerintah kita sudah bisa turunkan inflasi, sebelumnya empat persen - enam persen, sekarang 3,5 persen - 5,5 persen. Mudah-mudahan dua tahun lagi bisa tiga persen - lima persen," katanya.

Menurut dia, dengan inflasi stabil, BI tidak mudah mengubah  BI rate, begitu juga soal rupiah menjadi lebih stabil sehingga dunia usaha menjadi nyaman dan itu juga yang membuat kredit tumbuh cepat.

Untuk menekan perbankan menurunkan suku bunga kredit, Darmin juga mengeluarkan kebijakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) pada tahun 2011 yang mengharuskan bank-bank mengumumkan suku bunga dasarnya.

"Dengan SBDK persaingan antarbank menjadi lebih tajam, dan terbukti suku bunga turun. Sekarang KPR sudah single digit," katanya.

Berani mengabdi
Selain soal suku bunga, banyak kebijakan berani dan tegas yang dikeluarkan Darmin selama menjabat Gubernur BI. Keputusan-keputusannya di berbagai kasus perbankan serta berbagai kebijakan baru di sektor perbankan membuat BI menjadi bank sentral yang 'berbeda' di era Darmin.

Ketegasannya menghukum Citibank dan Bank Mega membuat wibawa BI sebagai otoritas pengawas perbankan menjadi jelas terlihat.

Di sektor moneter, sikap tegas Darmin mengeluarkan aturan Devisa Hasil Ekspor untuk menjaga stabilitas rupiah membawanya berseberangan dengan sejumlah perusahaan migas internasional.

"Kalau ada yang salah, ya harus dihukum meski risikonya persahabatan jadi terganggu, tetapi hanya dengan cara itu, industri dan market jadi tahu, bahwa kalau dia salah dia bisa dihukum," katanya.

Di bidang pengawasan perbankan, Darmin juga mengubah aturan pengawasan intensif dan pengawasan khusus dengan batas waktu yang tegas.

"Kalau satu tahun masuk pengawasan intensif tidak sembuh bank itu masuk pengawasan khusus. Kalau enam bulan masuk pengawasan khusus tidak sembuh, meninggal bank itu," kata Darmin.

Ditambah dengan pendekatan yang baik, aturan yang tegas itu lanjut Darmin berhasil membawa perbankan nasional tumbuh sehat, karena hingga saat ini sudah tidak ada bank yang masuk pengawasan intensif.

Bekerja untuk mengabdi pada kepentingan negara, itulah pedoman hidup alumni FE UI ini yang mendasari     semua sepak terjangnya sehingga menjadi Dirjen Lembaga Keuangan Kemenkeu, Kepala Bapepam dan Lembaga Keuangan dan Dirjen Pajak sebelum berkiprah di Bank Indonesia.

Banyak yang mengharapkan Darmin akan kembali memimpin sebuah instansi atau kementerian di Pemerintahan agar kepandaian dan keberaniannya bermanfaat bagi rakyat dan negara ini.

Namun, Darmin belum menentukan apa yang akan dilakukan setelah purna bakti di Bank Indonesia.

"Ke depan banyak hal yang bisa dilakukan dalam hidup ini tanpa harus menjadi pejabat. Kita harus terus bersosialisasi, kita perlu orang lain, berkelompok. Jadi tidak usah khawatir banyak cara untuk mengabdi kepada negara dan bangsa ini," kata Darmin.

Pewarta : Oleh: Dody Ardiansyah
Editor : Awi
Copyright © ANTARA 2025