Perusahaan swasta sering jual iup
Sabtu, 1 September 2012 8:40 WIB
Palembang (ANTARA Sumsel) - Perusahaan swasta sering menjual kepemilikan pertambangan dalam bentuk saham kepada pihak kedua, sehingga memberikan kesan terjadi perjualbelian Izin Usaha Pertambangan.
"Sebenarnya bukan perjualbelian Izin Usaha Pertambangan tapi saham, karena dalam perusahaan Perseroan Terbatas tidak ada istilah itu," kata Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel Izromaita, menjawab pertanyaan sebagian besar pemilik IUP telah mengalihkan ke pihak kedua, di Palembang, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam undang-undang perseroan memang diperkenankan mengingat pemegang izin memiliki perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Akan tetapi, ketimpangan terjadi ketika diberlakukan pada sektor pertambangan.
"Seharusnya tidak bisa disamaratakan mengingat tambang ini bersumber dari dalam perut bumi yang dimiliki negara. Sementara, undang-undang mengatur Perusahaan Terbatas bisa "go public" dengan menjual saham secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dilarang jika ingin mengalihkan atau memperjualbelikan kepemilikan atau "izin".
"Contohnya sebuah perusahaan tambang di Lahat yakni PT Mustika Indah Permai yang menjual sebagian besar sahamnya ke PT Andaro," ujarnya.
Ia menjelaskan, IUP yang diberikan justru dimanfaatkan untuk menggaet pihak kedua, padahal pemerintah hanya memberikan izin kepada pihak pertama.
"Ketimpangan terjadi saat pertanggungjawaban karena pemerintah hanya mengetahui pemilik IUP, sedangkan jika sudah beralih 100 persen kepemilikan dalam bentuk saham artinya pihak kedua tidak mengantongi izin," katanya.
Namun, kondisi itu sulit diluruskan mengingat undang-undang perseroan membenarkan.
"Dalam berbagai pertemuan di tingkat pusat, permasalahan ini kerap kali diutarakan namun hingga kini belum ada tindak lanjut," katanya.
Sebanyak 316 perusahaan swasta memegang IUP batu bara di Sumsel, sementara Perjanjian Karya Pengusaha batu bara (PKP2B) 10 perusahaan, dan kontrak karya hanya satu perusahaan.(Dolly)
"Sebenarnya bukan perjualbelian Izin Usaha Pertambangan tapi saham, karena dalam perusahaan Perseroan Terbatas tidak ada istilah itu," kata Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel Izromaita, menjawab pertanyaan sebagian besar pemilik IUP telah mengalihkan ke pihak kedua, di Palembang, Sabtu.
Ia menjelaskan, dalam undang-undang perseroan memang diperkenankan mengingat pemegang izin memiliki perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Akan tetapi, ketimpangan terjadi ketika diberlakukan pada sektor pertambangan.
"Seharusnya tidak bisa disamaratakan mengingat tambang ini bersumber dari dalam perut bumi yang dimiliki negara. Sementara, undang-undang mengatur Perusahaan Terbatas bisa "go public" dengan menjual saham secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dilarang jika ingin mengalihkan atau memperjualbelikan kepemilikan atau "izin".
"Contohnya sebuah perusahaan tambang di Lahat yakni PT Mustika Indah Permai yang menjual sebagian besar sahamnya ke PT Andaro," ujarnya.
Ia menjelaskan, IUP yang diberikan justru dimanfaatkan untuk menggaet pihak kedua, padahal pemerintah hanya memberikan izin kepada pihak pertama.
"Ketimpangan terjadi saat pertanggungjawaban karena pemerintah hanya mengetahui pemilik IUP, sedangkan jika sudah beralih 100 persen kepemilikan dalam bentuk saham artinya pihak kedua tidak mengantongi izin," katanya.
Namun, kondisi itu sulit diluruskan mengingat undang-undang perseroan membenarkan.
"Dalam berbagai pertemuan di tingkat pusat, permasalahan ini kerap kali diutarakan namun hingga kini belum ada tindak lanjut," katanya.
Sebanyak 316 perusahaan swasta memegang IUP batu bara di Sumsel, sementara Perjanjian Karya Pengusaha batu bara (PKP2B) 10 perusahaan, dan kontrak karya hanya satu perusahaan.(Dolly)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Kendari tetapkan 11 tersangka kasus pemerasan PT ST Nickel Resources
28 March 2026 21:11 WIB
Dukung program pemerintah, PT SBS gelar sosialisasi dan seminar kesehatan hingga bangun PLTS sederhana
21 November 2025 17:55 WIB
RS Bukit Asam Medika tambah kapasitas genset untuk tingkatkan layanan
26 August 2024 14:52 WIB, 2024
Polisi selidiki longsor tewaskan dua pekerja di PT SPM Morowali Utara
02 January 2024 17:03 WIB, 2024
Anak perusahaan Trans Power Marine beli armada senilai Rp1,2 triliun
15 November 2023 10:37 WIB, 2023
Tidak bayar CSR, Kementerian ESDM sanksi tujuh perusahaan tambang batu bara di Jambi
17 March 2023 13:14 WIB, 2023
Terpopuler - Makro & Mikro
Lihat Juga
Desa Bukit Makmur raih penghargaan 15 desa terbaik nasional Program BRILiaN 2025
11 November 2025 15:18 WIB
Pusri resmikan Rumah Kompos di Desa Tebat Benawa, dukung pengembangan kopi lokal
18 July 2025 16:03 WIB, 2025
Pusri tampilkan produk UMKM binaan di Pameran Produk Unggulan Sumsel 2025
03 July 2025 10:28 WIB, 2025