London (ANTARA Sumsel) - Amnesty Internasional meminta Jaksa Agung menyelidiki temuan Komnas HAM (hak asasi manusia) terkait dugaan pelanggaran HAM yang bisa dianggap kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan dalam konteks Kudeta 1965 yang gagal.

"Penundaan investigasi akan memperpanjang penderitaan korban dan keluarga yang telah menunggu lebih dari empat decade," kata Campaigner - Indonesia and Timor-Leste Amnesty International Secretariat, Josef Roy Benedict, kepada ANTARA London, Senin.

Menurut Komnas HAM yang menyerahkan laporan pro-justisia kepada Kejaksaan Agung, pejabat pemerintah terlibat dalam penganiayaan sistematis terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan yang diduga simpatisan komunis menyusul kudeta 1965 yang gagal.

Penyelidikan Komnas HAM selama tiga tahun menemukan bukti bahwa pelanggaran HAM yang luas terjadi secara nasional antara tahun 1965 dan 1966 dan berlanjut sampai awal 1970-an pada tingkat yang lebih rendah.

Komnas HAM mencatat, temuan ini memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang didefinisikan oleh UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Jaksa Agung untuk memulai penyelidikan resmi berdasarkan temuan dan untuk membentuk Pengadilan HAM "ad hoc" untuk membawa pelaku ke pengadilan, sebagaimana diatur UU Pengadilan HAM.

Komnas HAM meminta pihak berwenang untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi dan membuat permintaan maaf resmi kepada korban dan keluarga mereka.

Amnesty International menekankan pelanggaran yang diselidiki Komnas HAM tidak hanya kejahatan di bawah undang-undang nasional, tetapi juga mungkin menjadi kejahatan berdasarkan hukum internasional,
khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.

Di bawah hukum internasional dan UU Pengadilan HAM, Indonesia memiliki tanggung jawab dan kewenangan untuk menyelidiki tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan jika ada bukti yang dapat diterima yang cukup maka mereka yang bertanggung jawab untuk mengadili.

Amnesty International menyambut laporan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan kantor Kejaksaan Agung untuk mempelajari temuan Komnas HAM dan melaporkan kembali kepadanya. Namun, sebelumnya, Kejaksaan Agung gagal untuk sepenuhnya menyelidiki dan menuntut kasus yang diserahkan oleh Komnas HAM.

Belum ada kemajuan dalam sejumlah penyelidikan yang dilakukan  Komnas HAM yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Amnesty International juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi seperti yang direkomendasikan oleh Komnas HAM.

Komisi ini harus didirikan pada kesempatan pertama dan harus berfungsi sesuai dengan hukum dan standar internasional, termasuk Serangkaian Prinsip untuk Perlindungan dan Pemajuan HAM melalui Tindakan Memerangi Impunitas.

Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi setelah memutuskan bahwa pasal yang yang memberikan reparasi bagi korban hanya setelah mereka sepakat untuk memberikan amnesti kepada pelaku bertentangan dengan Konstitusi.

Upaya untuk memberikan efek terhadap hak korban untuk kebenaran tentang apa yang terjadi harus membentuk bagian dari kerangka yang lebih luas terkait akuntabilitas di Indonesia.

Upaya tersebut seharusnya tidak mengganti tanggung jawab sistem peradilan pidana untuk menyelidiki dan jika bukti yang dapat diterima cukup ada akan mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dan kejahatan di bawah hukum internasional, di pengadilan yang adil tanpa hukuman mati.

Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia mendirikan program nasional untuk menyediakan reparasi penuh dan efektif termasuk restitusi, kompensasi, kepuasan,  rehabilitasi, kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia.

Setiap program tersebut harus mempertimbangkan, khususnya situasi keluarga korban, serta korban kejahatan kekerasan seksual dan berbasis gender.

Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah konkret untuk memerangi impunitas dengan meratifikasi, Konvensi untuk Perlindungan bagi Semua Orang dari Penghilangan Secara Paksa dan Statuta Roma tentang pengadilan Kriminal Internasional. (ANT/ZG)