PT GPU garap lahan tanpa izin
Selasa, 10 Juli 2012 22:29 WIB
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, memastikan PT Gorby Putra Utama memasuki wilayah dan menggarap kekayaan sumber daya alam daerah tersebut tanpa izin.
Setelah dilakukan pengecekan ke areal PT Gorby Putra Utama (GPU) menggunakan alat GPS, faktanya areal perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas itu memasuki wilayah Musi Banyuasin (Muba) sekitar 1,5 KM tepatnya di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, kata Kabag Humas Muba Dicky Meiriando melalui telepon kepada ANTARA di Palembang, Selasa.
Dasar penetapan PT GPU tanpa izin memasuki wilayah Muba adalah titik koordinat P1 s.d P6 pada peta hasil pelacakan bersama antara Pemkab Muba dengan Musi Rawas yang difasilitasi Pemprov Sumsel pada 2009.
Berdasarkan titik koordinat itu jelas bahwa patok batas areal yang dipasang PT GPU masuk wilayah Muba, sementara perusahaan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pemkab, katanya.
Melihat kondisi tersbeut, katanya, wajar saja Bupati Muba Pahri Azhari mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu.
"Kami yakin izin yang diterbitkan Bupati Musi Rawas (Mura), Gubernur Sumsel dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT GPU, areal operasinya adalah dalam wilayah Mura tidak termasuk wilayah Muba," ujarnya.
Ia mengharapkan, pejabat Pemkab Musi Rawas dan wakil rakyat daerah setempat agar tidak memberikan komentar dan pernyataan yang terkesan provokatif atas tindakan pencopotan papan nama PT GPU di wilayah perbatasan Muba-Mura yang dilakukan Bupati Muba saat turun ke lapangan beberapa waktu lalu.
Seharusnya Pemkab Musi Rawas berterima kasih kepada Pemkab Muba, dan memberi sanksi kepada PT GPU yang disinyalir menyalahgunakan amanah, kata Kabag Humas Muba menambahkan. (ANT/Y009)
Setelah dilakukan pengecekan ke areal PT Gorby Putra Utama (GPU) menggunakan alat GPS, faktanya areal perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas itu memasuki wilayah Musi Banyuasin (Muba) sekitar 1,5 KM tepatnya di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, kata Kabag Humas Muba Dicky Meiriando melalui telepon kepada ANTARA di Palembang, Selasa.
Dasar penetapan PT GPU tanpa izin memasuki wilayah Muba adalah titik koordinat P1 s.d P6 pada peta hasil pelacakan bersama antara Pemkab Muba dengan Musi Rawas yang difasilitasi Pemprov Sumsel pada 2009.
Berdasarkan titik koordinat itu jelas bahwa patok batas areal yang dipasang PT GPU masuk wilayah Muba, sementara perusahaan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pemkab, katanya.
Melihat kondisi tersbeut, katanya, wajar saja Bupati Muba Pahri Azhari mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu.
"Kami yakin izin yang diterbitkan Bupati Musi Rawas (Mura), Gubernur Sumsel dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT GPU, areal operasinya adalah dalam wilayah Mura tidak termasuk wilayah Muba," ujarnya.
Ia mengharapkan, pejabat Pemkab Musi Rawas dan wakil rakyat daerah setempat agar tidak memberikan komentar dan pernyataan yang terkesan provokatif atas tindakan pencopotan papan nama PT GPU di wilayah perbatasan Muba-Mura yang dilakukan Bupati Muba saat turun ke lapangan beberapa waktu lalu.
Seharusnya Pemkab Musi Rawas berterima kasih kepada Pemkab Muba, dan memberi sanksi kepada PT GPU yang disinyalir menyalahgunakan amanah, kata Kabag Humas Muba menambahkan. (ANT/Y009)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dukung pencegahan karhutla, PT RHM lakukan pembasahan lahan gambut di musim kemarau
20 September 2026 22:15 WIB
Terpopuler - Berita Muba
Lihat Juga
Polres OKU Timur beri pengamanan ketat pelipatan surat suara pilkada
04 November 2024 9:32 WIB, 2024
Bawaslu Sumsel temukan pelanggaran di 2 daerah selama pemungutan suara
15 February 2024 21:35 WIB, 2024