Waspadai lembaga asing bantu gerakan separatis
Jumat, 29 Juni 2012 15:12 WIB
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Panitia Khusus RUU Organisasi Massa (Ormas), Abdul Haramain, mengatakan, Badan Inteligen Negara (BIN) mengingatkan ada lembaga asing dan lembaga setempat yang berafiliasi kepada asing ikut membantu gerakan separatis di beberapa wilayah di Indonesia.
"Dari hasil rapat kami, banyak lembaga asing yang misinya kemanusiaan, bencana, sosial, lingkungan, ataupun kesehatan. Tapi di lapangan, kegiatannya berbeda. Misalnya diam-diam ikut memfasilitasi gerakan separatis, cari data dari kita, lalu dijual ke negara asing," katanya.
Misalnya di Aceh, Papua, Maluku. Rapat itu mendapati lembaga asing membantu gerakan separatis di Papua seperti lembaga asing Australia.
"Sementara lembaga lokal yang berafiliasi ke asing juga jual data tentang Indonesia dan dapat duit," kata Malik, di Jakarta, Jumat.
"BIN juga mengingatkan agar lebih hati-hati mengeluarkan izin kepada LSM asing dan lokal berafiliasi ke asing," kata Malik. Ia menambahkan, lembaga asing maupun lokal yang berafiliasi dengan asing, tidak pernah sama sekali melaporkan asal dana mereka.
"Greenpeace Indonesia yang pernah menerima dana asingn FNS dan NDI. Tapi apakah pernah lapor dan secara resmi? Pemerintah tidak mendapat laporan secara resmi," kata Malik.
Ia juga meminta kepada Kementerian Luar Negeri untuk memperketat pemberian izin lembaga asing di Indonesia. "Kemlu dan clearing house harus audit semua lembaga yang ada. Sebab saat ini Kemlu sudah berikan izin kepada 109 lembaga asing dari 140 yang mendaftar," kata Malik.
Selain itu, lembaga asing dan lembaga lokal yang berafiliasi dengan asing harus melaporkan semua kegiatannya. Bila lembaga itu berbeda antara izin dan kegiatannya, diberikan sanksi. (ANT-Zul)
"Dari hasil rapat kami, banyak lembaga asing yang misinya kemanusiaan, bencana, sosial, lingkungan, ataupun kesehatan. Tapi di lapangan, kegiatannya berbeda. Misalnya diam-diam ikut memfasilitasi gerakan separatis, cari data dari kita, lalu dijual ke negara asing," katanya.
Misalnya di Aceh, Papua, Maluku. Rapat itu mendapati lembaga asing membantu gerakan separatis di Papua seperti lembaga asing Australia.
"Sementara lembaga lokal yang berafiliasi ke asing juga jual data tentang Indonesia dan dapat duit," kata Malik, di Jakarta, Jumat.
"BIN juga mengingatkan agar lebih hati-hati mengeluarkan izin kepada LSM asing dan lokal berafiliasi ke asing," kata Malik. Ia menambahkan, lembaga asing maupun lokal yang berafiliasi dengan asing, tidak pernah sama sekali melaporkan asal dana mereka.
"Greenpeace Indonesia yang pernah menerima dana asingn FNS dan NDI. Tapi apakah pernah lapor dan secara resmi? Pemerintah tidak mendapat laporan secara resmi," kata Malik.
Ia juga meminta kepada Kementerian Luar Negeri untuk memperketat pemberian izin lembaga asing di Indonesia. "Kemlu dan clearing house harus audit semua lembaga yang ada. Sebab saat ini Kemlu sudah berikan izin kepada 109 lembaga asing dari 140 yang mendaftar," kata Malik.
Selain itu, lembaga asing dan lembaga lokal yang berafiliasi dengan asing harus melaporkan semua kegiatannya. Bila lembaga itu berbeda antara izin dan kegiatannya, diberikan sanksi. (ANT-Zul)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB
DPR dan DPD targetkan RUU Daerah Kepulauan tuntas dan disahkan pada 2026
11 September 2026 20:57 WIB
Polda Sumsel gandeng 85 peserta didik Sespim Polri perkuat penanganan karhutla
10 September 2026 7:33 WIB
Polres Banyuasin tangkap dua tersangka pembunuhan berencana dua remaja di Talang Kelapa
07 September 2026 12:41 WIB