Jakarta (ANTARA) - Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan menjadi perhatian bersama setelah kejadian di Bekasi Timur pada 27 April 2026. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penertiban perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada Kamis 30 April 2026, menyampaikan bahwa pemerintah akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang melalui pengaturan skala prioritas, inventarisasi kondisi lapangan, serta penguatan sarana dan prasarana keselamatan bersama para pemangku kepentingan terkait.
Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Dari jumlah tersebut, ditargetkan sebanyak 172 perlintasan diarahkan untuk penutupan karena kondisi jalan yang terbatas, sementara 1.638 perlintasan lainnya memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.
Sejalan dengan hal tersebut, Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan percepatan penataan perlintasan dilakukan karena keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan disiplin bersama dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan,” ujar Anne.
Anne menegaskan kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan kendaraan jalan raya karena tidak dapat berhenti secara mendadak ketika melaju. Keberadaan perlintasan liar maupun akses tidak resmi di sekitar jalur rel berpotensi membahayakan masyarakat dan perjalanan kereta api.
“Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru,” lanjut Anne.
KAI mencatat pada periode 27 April hingga 9 Mei 2026 telah dilakukan penutupan 29 titik perlintasan serta penyempitan 5 titik perlintasan di berbagai wilayah operasi.
Berikut penataan perlintasan yang telah dilakukan:
Daop 1 Jakarta: 9 titik penutupan
1. KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa–Cikoya, Provinsi Banten
2. KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang–Cilejit, Provinsi Jawa Barat
3. KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi–Gandasoli, Provinsi Jawa Barat
4. JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo–Tigaraksa
5. JPL 143 KM 53+285 antara Daru–Tenjo
6. JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit–Daru
7. JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung–Jambu Baru
8. JPL 176 KM 73+438 antara Citeras–Rangkasbitung
9. JPL 168 KM 64+526 antara Maja–Citeras
Daop 2 Bandung: 1 penutupan dan 1 penyempitan
Penutupan:
1. JPL tidak terjaga KM 71+805 petak jalan Cireungas–Lampegan
Penyempitan:
1. JPL tidak terjaga KM 187+225 petak jalan Cicalengka–Nagreg
Daop 5 Purwokerto: 1 titik penutupan
1. Penutupan akses pejalan kaki KM 325+3/4 Emplasemen Stasiun Patuguran, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes
Daop 6 Yogyakarta: 5 titik penutupan
2. Lintas Purwosari–Wonogiri KM 6+2/3, Sukoharjo
3. Lintas Purwosari–Wonogiri KM 17+7/8, Sukoharjo
4. Lintas Purwosari–Wonogiri KM 17+8/9, Sukoharjo
5. Lintas Brambanan–Yogyakarta KM 525+3/4 JPL 700, Sentolo
6. Lintas Wates–Rewulu KM 528+718, Bantul
Daop 7 Madiun: 5 penutupan dan 2 penyempitan
Penutupan:
1. KM 214+5/6 Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk
2. KM 191+7 Desa Gampengrejo
3. JPL 206 KM 127+9/0 Biluk, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar
4. JPL 203 KM 125+8/9 Dusun Sanankulon, Kabupaten Blitar
5. JPL 209 KM 130+3/4 Dusun Kandangan, Kabupaten Blitar
Penyempitan:
1. JPL 245 KM 154+5/6 Desa Plosokandang
2. JPL 76 KM 86+1/2 Jatipelem, Jombang
Daop 9 Jember: 3 penutupan dan 2 penyempitan
Penutupan:
1. KM 95+7/8 antara Bayeman–Probolinggo, Kabupaten Probolinggo
2. KM 158+2/3 antara Jatiroto–Tanggul, Kabupaten Jember
3. KM 34+4/5 antara Mrawan–Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi
Penyempitan dan normalisasi:
1. KM 55+7/8 antara Kalisetail–Temuguruh, Kabupaten Banyuwangi
2. KM 197+9/0 antara Jember–Arjasa, Kabupaten Jember
Divre I Sumatra Utara: 1 titik penutupan
1. Perlintasan tidak terjaga KM 172+100 lintas Tanjungbalai–Kisaran, Kabupaten Asahan
Divre II Sumatra Barat: 3 titik penutupan
1. KM 4+400 petak jalan Bukit Putus–Indarung, Kota Padang
2. KM 12+600 petak jalan Indarung–Duku, Kota Padang
3. KM 38+9/0 petak jalan Duku–Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman
Divre III Palembang: 1 titik penutupan
1. Perlintasan liar tidak terjaga KM 322+7/8 Emplasemen Stasiun Prabumulih
Anne menambahkan pembuatan perlintasan liar tanpa izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, pembangunan perlintasan wajib melalui izin pemerintah serta memenuhi persyaratan teknis keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel. Setiap pengendara juga wajib berhenti sejenak serta tengok kanan dan kiri sebelum melintas di perlintasan sebidang, baik saat palang perlintasan terbuka maupun tertutup. Keselamatan di perlintasan membutuhkan kewaspadaan bersama karena risiko terhadap keselamatan dapat terjadi dalam hitungan detik,” tutup Anne.
Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2026
