
Pengamat: Perlu kehati-hatian dalam wacana pajak air permukaan sawit

Zainal menjelaskan, UU HKPD secara jelas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Pada Pasal 1 angka 52 UU HKPD ia sebut mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan, dalam Pasal 30 UU HKPD, dasar pengenaan pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil.
“Artinya, pajak hanya dapat dikenakan apabila terdapat tindakan aktif mengambil air, misalnya penyedotan air sungai menggunakan pompa, pengukuran melalui water meter, kemudian dialirkan untuk kebutuhan tertentu,” ujarnya.
“Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada objek pajak air permukaan. Pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai,” imbuhnya.
Lebih jauh, Zainal mengingatkan prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege, yakni tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang.
“Undang-undang tidak pernah mengatur pajak atas proses biologis tanaman. Jika dipaksakan, maka ini bukan pajak ganda, melainkan pungutan yang tidak memiliki landasan hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tambahan beban pungutan daerah berpotensi menekan daya saing industri sawit nasional di tengah berbagai tekanan regulasi yang sudah dihadapi sektor tersebut.
Menurutnya, kebijakan PAP justru kontraproduktif terhadap agenda strategis pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B50 yang membutuhkan efisiensi biaya produksi.
Zainal pun berharap pemerintah daerah di sejumlah provinsi sentra sawit segera menghentikan rencana penerapan PAP terhadap pohon kelapa sawit dan menyesuaikannya kembali dengan UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023, serta adanya langkah korektif dari pemerintah pusat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Perlu kehati-hatian dalam wacana pajak air permukaan sawit
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
