Logo Header Antaranews Sumsel

Mendikdasmen beri sanksi tegas pengawas yang curang dalam TKA

Senin, 6 April 2026 11:22 WIB
Image Print
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti bersama Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin meninjau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) hari pertama di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada Senin (6/4/2026). ANTARA/Hana Dewi Kinarina Kaban

Adapun beberapa perilaku pengawas yang tidak sesuai aturan itu meliputi merekam aktivitas pengerjaan tes, merokok di sekitar area ruangan tes, maupun tindakan curang seperti mengerjakan soal peserta hingga memberikan jawaban yang masih berkaitan dengan soal-soal TKA yang diujikan.

Oleh karena itu Mendikdasmen  meminta seluruh pihak terkait agar melaporkan kepadanya apabila menemukan pengawas yang berperilaku tidak sesuai dengan prosedur dan aturan penyelenggaraan TKA.

Pada kesempatan yang sama, Mendikdasmen juga meminta para pengawas dan pihak sekolah untuk tidak mengintimidasi maupun menakut-nakuti para peserta TKA sehingga mereka tetap nyaman dan fokus selama waktu pengerjaan soal.

“Jangan juga mengintimidasi sehingga anak-anak tidak nyaman dalam mengerjakan,” ucap Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Sebagai informasi, pelaksanaan TKA hari pertama jenjang pendidikan SMP mengujikan mata pelajaran Matematika dan numerasi dengan jumlah soal sebanyak 30 dan waktu pengerjaan soal-soal tersebut selama 75 menit.

Setelah mengerjakan mata pelajaran Matematika dan numerasi, para peserta akan mengerjakan survei karakter selama 20 menit.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendikdasmen: Pengawas curang dalam TKA akan d-"grounding"

Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026