Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menerapkan sistem computer assisted test (CAT) untuk penempatan pegawai guna memastikan pelayanan publik yang maksimal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang Yanurpan Yani, di Palembang, Senin, mengatakan sistem CAT ini digunakan untuk memastikan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Penerapan sistem CAT di Pemkot Palembang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik. Dengan sistem CAT, Pemkot Palembang dapat memilih pegawai yang kompeten dan berkualitas untuk menduduki jabatan yang tersedia.
"Sistem CAT dapat memberikan beberapa manfaat bagi Pemkot Palembang, antara lain meningkatkan kualitas pegawai," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Wali Kota Palembang Ratu Dewa juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 Ayat (1), yang mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai (di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan tersebut wajib dipenuhi paling lambat pada tahun anggaran 2027.
Berdasarkan Perwali itu, pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemkot Palembang ditetapkan berlangsung dua kali dalam setahun, yakni pada periode April dan Oktober.
"Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat sesuai jadwal yang berlaku," katanya.
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, diberlakukan masa tunggu sebelum dapat mengajukan kembali, yakni satu tahun setelah kegagalan pertama dan lima tahun setelah kegagalan kedua.
Sementara itu, PNS yang lolos seleksi mutasi masuk diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemkot Palembang paling singkat selama lima tahun.
Khusus untuk mutasi internal, seleksi menjadi syarat wajib bagi delapan perangkat daerah, yakni Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bapenda, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSUD Gandus, dan RSUD Palembang BARI. Untuk perangkat daerah lainnya, proses mutasi tetap dilakukan pada periode mutasi tanpa kewajiban seleksi.
Pemkot Palembang terapkan sistem CAT, pastikan seleksi pegawai transparan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang Yanurpan Yani. ANTARA/M Imam Pramana
