Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan angkutan barang bakal dibatasi guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 4-7 September 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan di Jakarta, Selasa, menjelaskan pengaturan lalu lintas selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad, dilakukan terhadap angkutan barang dan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas.
"Pengaturan lalu lintas ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan nasional dan tol, mulai 4 hingga 7 September 2025," kata Aan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
Dia menyampaikan pemerintah akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Hal itu sebagai komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional.
"Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow)," jelas Aan.
Disebutkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kemenhub batasi angkutan barang selama libur panjang Maulid
Angkutan truk barang. (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)
