Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017 Prasetyo Boeditjahjono dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait dengan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Lina Mahani Harahap meyakini Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
"Tuntutan pidana agar dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Eks Dirjen Kemenhub dituntut 9 tahun penjara di kasus Besitang-Langsa
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017 Prasetyo Boeditjahjono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
