Logo Header Antaranews Sumsel

Polres Banyuasin sosialisasikan larangan buka lahan dengan cara bakar

Jumat, 25 Juli 2025 21:05 WIB
Image Print
Selebaran imbauan larangan membakar cegah karhutla dari Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin, Sumatera Selatan kembali gencar melakukan sosialisasi larangan membuka lahan pertanian/perkebunan dengan cara membakar untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Menghadapi puncak musim kemarau Agustus 2025, kami kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran dengan alasan apapun karena dapat memicu terjadinya karhutla," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo di Pangkalan Balai, Banyuasin, Jumat.

Dia menjelaskan, kondisi cuaca saat ini sangat kering, satu percikan api kecil saja dapat dengan cepat berubah menjadi karhutla yang dapat merugikan banyak pihak, merusak ekosistem, dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Menghadapi puncak musim kemarau satu bulan ke depan, risiko terjadinya karhutla meningkat sehingga perlu diantisipasi hal-hal yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Kebakaran hutan dan lahan perlu diantisipasi karena jika sampai terjadi karhutla asapnya dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan berbagai aktivitas masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, dalam kegiatan sosialisasi itu, pihaknya menekankan kewaspadaan dan larangan mutlak terhadap aktivitas pembakaran yang dapat memicu terjadinya karhutla dan bencana kabut asap serta kerusakan lingkungan.

Masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan baik untuk membuka lahan maupun alasan lainnya.

Jika masyarakat melihat kejadian kebakaran hutan atau lahan di sekitar desa atau tempat tinggalnya diminta untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat untuk tindakan cepat.

Masyarakat diminta menghindari praktik membuka lahan dengan membakar dan memanfaatkan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.

Bagi masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tegas Kapolres, AKBP Ruri.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026