
Polres Muara Enim ungkap kasus pembunuhan seorang wanita di kebun karet Desa Gaung Asam

Muara Enim (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muara Enim, Sumatera Selatan mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita bernama Sri Wulandari yang tewas mengenaskan di kebun karet Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat pada Kamis 22 Januari 2026.
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman di Muara Enim, Jumat, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/I/2026/Polsek Lembak/Polres Muara Enim/Polda Sumsel tanggal 27 Januari 2026.
Dia mengataka dalam kasus ini polisi menetapkan dua tersangka, yakni A (37) sebagai pelaku utama pembunuhan, dan M yang berperan membantu menjual sepeda motor milik korban.
Motif pembunuhan diduga karena persoalan hutang piutang, serta keinginan tersangka untuk menguasai sepeda motor milik korban.
"Tersangka A menyerahkan diri tak lama setelah pembunuhan tersebut terjadi dan tidak lama kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka M," katanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 6863 AEF, satu helai jilbab warna krim, satu pasang sandal cokelat, satu helai celana panjang hitam, satu helai kaos abu-abu, dan satu helm warna hitam.
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat seorang warga Desa Gaung Asam sedang menyadap pohon karet menemukan sesosok mayat perempuan di semak belukar dalam kondisi sudah membusuk tertutup daun serta ranting kayu.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa tersangka A mengajak Sri Wulandari ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor milik korban dengan alasan mengantar terpal.
Setiba di lokasi yang sepi, tersangka mencekik korban hingga lemas, kemudian melilitkan jilbab korban ke leher untuk memastikan Sri meninggal dunia.
Setelah meninggal dunia, jasad korban ditarik beberapa meter dan ditutup dengan daun serta ranting kayu guna menghilangkan jejak.
Dalam kasus ini, lanjut dia, tersangka utama akan dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 458 Ayat 1 KUHP, dan lebih subsider Pasal 479 Ayat 3 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan, untuk tersangka M akan dijerat Pasal 459 KUHP, subsider Pasal 479 Ayat 3 KUHP, dan lebih subsider Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
