
KPK: Satu tersangka gratifikasi MPR terima Rp17 miliar
Senin, 23 Juni 2025 19:07 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI yang diperkirakan menerima sekitar Rp17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi mengungkapkan identitas tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara.
Ketika dikonfirmasi para jurnalis tentang identitas tersangka apakah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, dia mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
