KPK: Satu tersangka gratifikasi MPR terima Rp17 miliar

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Gratifikasi MPR RI

KPK: Satu tersangka gratifikasi MPR terima Rp17 miliar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan di MPR RI yang diperkirakan menerima sekitar Rp17 miliar.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi mengungkapkan identitas tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara.

Ketika dikonfirmasi para jurnalis tentang identitas tersangka apakah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, dia mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.