
KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti hingga 1 Juli 2025

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya menahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) hingga 1 Juli 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka S untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak tanggal 12 Juni-1 Juli 2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/6).
Budi menjelaskan bahwa Suliyanti merupakan tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Saat itu, sebanyak 12 orang ditangkap di Jambi, dan empat lainnya diamankan di Jakarta.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
