Kejagung tunggu laporan dugaan pelanggaran penambangan Raja Ampat

id Kejaksaan Agung ,Kejagung ,Raja Ampat

Kejagung tunggu laporan dugaan pelanggaran penambangan Raja Ampat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menunggu laporan untuk mengusut potensi adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.

"Terkait penanganan dengan satu perkara, tentu ada mekanismenya, ada SOP (standar operasional prosedur) yang dijalankan. Jadi, tidak ujug-ujug, misalnya ada satu peristiwa, lalu penegak hukum masuk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan saat ini perkara tersebut telah ditangani dalam tataran administrasi pemerintahan, yaitu dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan.

Adapun dari sisi penegakan hukum, kata Harli, aparat penegak hukum siap menerima laporan sebagai pintu masuk penyelidikan.

"Nanti akan disandingkan dengan berbagai regulasi dan melihat apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak. Tahapannya, ‘kan, masih bisa penelitian. Kemudian, penyelidikan, sampai kepada proses-proses pro justitia lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kementeriannya bakal mengusut potensi pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hanif mengatakan bahwa kementeriannya akan mulai bergerak sekitar pekan ini, tetapi dia belum dapat menyebutkan tanggal pastinya.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.