Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI kembali memeriksa (meminta keterangan) lima ASN yang merupakan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, dengan dua terdakwa lain yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan mantan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
"Mereka (para saksi) diminta oleh kepala dinasnya masing-masing untuk mengumpulkan uang. Ada yang menyerahkan Rp10 juta, Rp6 juta, bahkan ada yang Rp1,5 juta," kata JPU KPK RI Richard Marpaung.
Lima saksi yang diperiksa yaitu Bendahara Pembantu Biro Pamkesra Pemprov Bengkulu Piter Andesta, Kepala Bidang Cipta Karya Rizki Maulana Putri, Sekretaris Dinkes Provinsi Bengkulu Nasrullah, Kepala Bidang di Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Rijani Andarwati, dan staf di Dinas SDM Provinsi Bengkulu Muhammad Rudi.
KPK periksa lima ASN Pemprov Bengkulu terkait mantan Gubernur Rohidin

Kelima saksi saat memberikan keterangan di persidangan mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca di PN Tipikor Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari