Berdasarkan keterangan para saksi, kelimanya ikut menyerahkan uang untuk kepentingan pemenangan Rohidin Mersyah pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di sisi lain, Rizky Maulana Putri mengaku menyerahkan uang Rp15 juta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
"Tanggung jawab sebagai Kabid harus tetap membantu jika ada arahan dari kepala dinas. Saya menyerahkan Rp15 juta, saya serahkan tunai kepada Kadis PUPR Provinsi Bengkulu," ujar dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Rijani Andarwati bahwa dirinya menyerahkan Rp12 juta sesuai dengan arahan dari Kepala Dinas SDM Provinsi Bengkulu, dan para pejabat eselon II lainnya harus menyerahkan uang senilai satu kali tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sebelumnya, JPU KPK RI menyebutkan bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar yang digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
KPK periksa lima ASN Pemprov Bengkulu terkait mantan Gubernur Rohidin

Kelima saksi saat memberikan keterangan di persidangan mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca di PN Tipikor Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari