Atas peringatan tersebut, Oscar tak lagi melanjutkan proyek itu, apalagi seiring peraturan Bank Indonesia (BI) yang menegaskan pelarangan lembaga keuangan untuk memproses BTC sebagai alat tukar.
Kendati begitu, dia tetap menganggap bahwa penggunaan aset kripto sebagai alat tukar akan memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia.
"Kalau bisa dibuat jadi transaksi, turis-turis asing masuk ke Indonesia juga gak perlu repot-repot tukar uang. Jadi, mereka bisa langsung membelanjakan kripto yang mereka miliki dan secara devisa juga masuk ke Indonesia," ungkap Chairman Indodax.
Baca juga: Bersiap dengan aturan baru pajak kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto selama bulan Maret 2025 mencapai sebesar Rp32,45 triliun, relatif stabil dibandingkan periode Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp32,78 triliun.
Dari sisi investor, jumlah konsumen aset kripto tercatat naik dari bulan sebelumnya dari 13,31 juta konsumen pada Februari 202 menjadi 13,71 juta konsumen pada Maret 2025.
Dari sisi ekosistem aset kripto, Hasan mencatat terdapat sebanyak 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga April 2025. OJK juga telah menyetujui permohonan izin 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.
Permohonan izin tersebut terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 19 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 11 calon pedagang aset kripto.
Baca juga: CEO Indodax ingatkan tak semua orang cocok menjadi "trader"
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indodax ungkap keuntungan jika aset kripto jadi alat tukar
