"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kami dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional sebagai semangat untuk bangkit dalam menegakkan hukum," ujar Kajari.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan kewajiban kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi perkara yang dirampas dan dimusnahkan negara.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk tranparansi penanganan hukum kepada masyarakat di wilayah setempat.
"Pemusnahan ini sebagai bentuk komunikasi Kejari OKU, khususnya yang berdampak besar pada masyarakat seperti peredaran narkotika," ujar dia.
Kejari OKU Sumsel musnahkan barang bukti dari 79 perkara

Pemusnahan barang bukti narkoba dan hasil kejaksaan lainnya di halaman Kantor Kejari OKU, Sumatera Selatan, Rabu (21/5/2025). ANTARA/Edo Purmana