Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti dari 79 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Rabu, mengatakan bahwa pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari OKU tersebut meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 155,049 gram, kemudian 79,237 gram ganja, dan 10 butir ekstasi.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemusnahan benda sitaan lainnya, termasuk 35 unit telepon genggam, delapan unit timbangan digital, empat bilah senjata tajam dan satu pucuk senjata api.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan dengan berbagai cara antara lain dibakar, serta dihancurkan menggunakan alat blender dan gerinda, dan disaksikan oleh instansi terkait jajaran Pemkab OKU.
"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kami dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional sebagai semangat untuk bangkit dalam menegakkan hukum," ujar Kajari.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan kewajiban kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi perkara yang dirampas dan dimusnahkan negara.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk tranparansi penanganan hukum kepada masyarakat di wilayah setempat.
"Pemusnahan ini sebagai bentuk komunikasi Kejari OKU, khususnya yang berdampak besar pada masyarakat seperti peredaran narkotika," ujar dia.
Kejari OKU Sumsel musnahkan barang bukti dari 79 perkara

Pemusnahan barang bukti narkoba dan hasil kejaksaan lainnya di halaman Kantor Kejari OKU, Sumatera Selatan, Rabu (21/5/2025). ANTARA/Edo Purmana