Pengusaha kena sanksi jika naikkan harga di atas HET

id menteri pertanian,mentan amran sulaiman,andi amran sulaiman,harga barang Ramadhan,harga di atas HET,Istana Kepresidenan

Pengusaha kena sanksi jika naikkan harga di atas HET

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman . ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

“Kami meminta kepada seluruh pengusaha jangan menaikkan harga pangan di atas HET, karena tidak ada alasan, di mana produksi, khususnya yang strategis, beras, minyak goreng, itu lebih dari cukup. Stoknya banyak, produksinya naik sesuai (data) BPS. Jadi, tidak ada alasan pengusaha menaikkan harga,” kata Amran.

Oleh karena itu, Amran menegaskan inspeksi mendadak bakal rutin digelar, terlebih Kementerian Pertanian telah membangun komunikasi dengan TNI dan Polri, bahkan sampai tingkatan bintara pembina desa (babinsa) dari TNI, dan Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri.

“Jadi, (komunikasi dan koordinasinya) sampai ke bawah, tingkat desa,” kata Menteri Pertanian.

Seiring dengan pengawasan yang terus digelar, Amran menyebut Kementerian Pertanian bersama kementerian/lembaga terkait juga terus menggelar operasi pasar di ribuan titik yang tersebar di seluruh daerah Indonesia selama Ramadhan.

“Terus-menerus (operasi pasar) selama bulan Ramadhan, setiap hari,” kata dia.

Presiden RI Prabowo Subianto di Istana, Senin sore, memanggil beberapa menterinya, termasuk menteri koordinator, untuk mengikuti rapat terbatas yang salah satunya membahas harga sejumlah komoditas pangan selama bulan puasa sampai dengan liburan Lebaran 2025. Pertemuan berlangsung selama 2 jam lebih, yang diselingi dengan buka puasa bersama.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) per hari ini (3/3) menunjukkan harga beras cenderung tetap di sejumlah pasar tradisional di berbagai daerah tanah air, yaitu rata-rata di kisaran Rp15.350 per kilogram sampai dengan Rp16.250 per kilogram. Sementara itu, rata-rata harga minyak goreng curah Rp18.750 per kg, harga minyak goreng kemasan bermerk 1 Rp22.100 per kilogram, dan harga minyak goreng kemasan bermerk 2 Rp21.000 per kilogram.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mentan: Pengusaha bisa kena sanksi jika naikkan harga di atas HET