Menhub-Menteri PANRB bahas skema WFA bagi ASN saatangkutan Lebaran

id Menhub,Kemenhub,WFA

Menhub-Menteri PANRB bahas skema WFA bagi ASN saatangkutan Lebaran

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) mengoordinasikan usulan penerapan skema WFA bagi pegawai ASN saat angkutan Lebaran 2025, kepada Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA/HO-Humas Kemenhub

Ia mengatakan bahwa di Pelabuhan Merak, pada Maret hingga April diperkirakan masih musim pancaroba. Jika hujan, lanjut Menhub, ombak tinggi dan kapal tidak bisa bergerak."Jadi pertimbangannya bukan karena kemacetan saja. Hal-hal di luar kendali kami ini yang kami antisipasi. Jika cuaca tidak bagus, kami ada waktu mengurai pemudik,” sebut Menhub.

Seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Menhub menjelaskan Presiden sudah memberikan instruksi terkait wacana WFA bagi pegawai. Petunjuk Presiden itu diteruskan untuk dibicarakan lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait.

Sejak Januari 2025 Menhub Dudy telah mendatangi sejumlah kementerian untuk berkoordinasi terkait persiapan angkutan Lebaran 2025 termasuk membicarakan WFA.

Beberapa kementerian yang didatangi Menhub yakni Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Perhubungan perlu dukungan dari berbagai pihak untuk menyukseskan angkutan Lebaran 2025.

Dengan koordinasi lintas instansi yang terjalin ini, Menhub Dudy mengharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran dengan selamat, nyaman, serta lancar.

Sementara itu, MenPANRB Rini Widyantini menyambut baik usulan WFA ini. Baginya, kebijakan terkait hari libur, cuti bersama, serta hal lainnya jelang Lebaran memang perlu melibatkan Kemenhub dan kepolisian karena harus menghitung pergerakan orang.

“Kalau memang bisa terurai, tidak apa-apa. Seandainya instansi mau WFA, diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah," kata MenPANRB.

"WFA-nya berapa persen kami akan atur. Nanti kami buat surat edaran. Tiap Lebaran selalu kami buat surat edaran untuk layanan masyarakatnya. Ada hitungan persennya,” tambah MenPANRB.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhub-Menteri PANRB bahas skema WFA bagi ASN saat angkutan Lebaran