Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) bukti keberpihakan pemerintah terhadap usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Akbar mengatakan, disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.
"Pertama-tama, tentu kami mengapresiasi Menteri ESDM, Bang Bahlil Lahadalia yang telah menginisiasi UU Minerba ini. Sebagai mantan ketua umum Hipmi, beliau tentu paham bagaimana kondisi sektor UMKM," kata Akbar dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Akbar menuturkan, UU Minerba merupakan bukti kehadiran Pemerintah terhadap pelaku UMKM. Menurutnya, aturan yang telah disahkan DPR itu seperti kado bagi UMKM yang selama ini terbukti menjadi pahlawan ekonomi nasional.
Hingga 2024, total UMKM di Indonesia mencapai 65 juta. Kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60 persen, atau sekitar Rp8.573 triliun per tahun.
Hipmi: UU minerba bukti keberpihakan negara terhadap UMKM

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari. ANTARA/HO-Himpi