Menurutnya, UMKM juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di dalam negeri, yakni 97 persen, atau sekitar 117 juta orang.
"Ini angin segar bagi UMKM. UU Minerba bukan hanya bisa membuat pelaku UMKM naik kelas, tetapi juga bisa mengerek pertumbuhan ekonomi nasional, dan menjadi penyangga ketika terjadi guncangan ekonomi global," tutur Akbar.
Ia juga mengatakan bahwa UU Minerba bukti keadilan yang diberikan negara. Selama ini, publik tentu mengetahui bahwa bisnis tambang sangat erat kaitannya dengan korporasi. Namun, istilah itu tak lagi berlaku dengan adanya UU Minerba.
Menurut Akbar, UU Minerba sesuai dengan Misi Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah poin dalam Asta Cita telah terwakili dalam UU Minerba.
Ia lantas menjelaskan Asta Cita poin keenam. Yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Seperti halnya pelaku UMKM yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
"Hipmi itu sudah ada di 34 provinsi, dan 80 persen anggotanya merupakan UMKM. Bahkan masih banyak pelaku UMKM di daerah. Artinya, dengan UU Minerba ini, sendi-sendi perekonomian bakal lebih menggeliat," ucap Akbar.
Ia berpesan kepada seluruh pelaku UMKM untuk menyiapkan diri. UU Minerba telah membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk menjadi pemain di sektor tambang, bukan hanya menjadi penonton seperti sebelumnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hipmi: UU minerba bukti keberpihakan negara terhadap UMKM