Logo Header Antaranews Sumsel

BKSDA Maninjau terima hewan kukang yang diselamatkan warga

Selasa, 21 Januari 2025 15:48 WIB
Image Print
Seorang kakek di Sidodadi, Jorong Sidodadi, Nagari atau Desa Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat Giyo (70) menyerahkan kukang ke petugas BKSDA Sumbar, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Yusrizal.

Lubuk Basung,- (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Resor Maninjau di Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima hewan yang dilindungi berupa induk kukang dan anaknya yang diselamatkan oleh seorang kekek bernama Giyo (70) di Sidodadi, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Selasa mengatakan, hewan jenis kukang itu akan diobservasi kesehatannya.  

Apabila dinyatakan sehat dan layak untuk dirilis, selanjutnya induk kukang berusia sekitar 3-4 tahun dan anak berusia satu minggu akan dilepasliarkan di kawasan hutan konservasi di Cagar Alam Maninjau.

"Rasa bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada warga yang telah menyelamatkan dua ekor kukang," katanya.  

Sebelum juga ada dua siswa SDN 08 Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam yang mengalami luka pada bagian kaki kiri belakang, Kamis (16/1).  

"Ini menandakan kesadaran masyarakat mulai tumbuh dan meningkatkan, karena melindungi satwa langka tersebut merupakan tugas kita bersama," katanya.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Induk kukang dan anaknya yang berusia satu minggu itu diselamatkan Giyo (70) di dalam kebun kelapa sawit miliknya, Minggu (19/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Induk kukang dan anaknya saya temukan di atas pohon kelapa sawit saat saya memanen buah sawit," katanya.

Ia mengatakan kukang tersebut diselamatkan dan langsung dibawa ke rumahnya, mengingat di lokasi itu bukan habitatnya, karena tidak ada pakan dari satwa tersebut.

Sesampai di rumah, kukang langsung di rawat dan diberi makan berupa buah pisang.

"Saya kasihan anak kukang masih kecil dan habitatnya tidak ada di perkebunan sawit dan di lokasi juga tidak ada pakannya, sehingga saya selamatkan dan dibawa ke rumah," katanya.

Mengingat satwa itu langka dan dilindungi, ia langsung menghubungi seorang personel Polres Pasaman Barat Briptu Tri Edi Kurniawan.

Lalu Briptu Tri Edi Kurniawan menghubungi petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar untuk diselamatkan.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026