Polres OKU Timur bongkar perdagangan kosmetik ilegal

id Kosmetik ilegal, label BPOM, barang bukti, Polres OKU Timur

Polres OKU Timur bongkar  perdagangan kosmetik ilegal

Polres OKU Timur mengamankan ratusan kotak kosmetik ilegal yang tidak berlabel BPOM. (ANTARA/Humas Polres OKU Timur)

Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan membongkar perdagangan kosmetik ilegal tanpa izin edar dan tidak memiliki label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis di Martapura, Minggu mengatakan bahwa pihaknya menyita sebanyak 118 produk kosmetik berbagai merek tanpa label BPOM dan izin edar.

Ratusan produk terindikasi ilegal tersebut ditemukan di sebuah toko kosmetik di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

"Toko tersebut merupakan milik AN (34) warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III yang turut diamankan pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 15.40 WIB," katanya.