Pagari merupakan tim yang dibentuk dan dibina oleh BKSDA dalam penanganan konflik satwa liar."Rasa bangga dan terima kasih juga kami ucapkan kepada kedua siswa yang telah menyelamatkan seekor kukang yang mengalami luka. Kami berharap perbuatan beliau dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya," katanya.
Kukang atau dengan nama Latin nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.
Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
Sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua siswa SD di Agam selamatkan kukang terluka
Dua siswa SD selamatkan kukang terluka
Dua siswa SDN 08 Baringin, Kabupaten Agam, menyerahkan seekor kukang ke Tim Pagari, Kamis (16/1/2025). ANTARA/HO-BKSDA Sumbar.
