Heru turut menekankan bila proses sertifikasi wajib diikuti oleh pelaku usaha dan semua pihak demi kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.“Artinya, sambung dia, pemerintah dan BSN menjamin bahwa produk yang mendapatkan SNI aman untuk dikonsumsi, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK),” katanya.
Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Okky Krisna Rachman juga setuju apabila semua jenis produk AMDK wajib mengikuti SNI.
Selain SNI, industri AMDK juga perlu mematuhi aturan mulai dari pengendalian air baku pengendalian produksi hingga pengendalian kemasan pangan.
Menurutnya setiap poin tersebut memiliki regulasi masing-masing guna menjamin kesehatan dan kualitas produk. Dia mengatakan, semua industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di laboratorium uji.
"Jadi pengendalian air baku juga sudah diatur oleh Kemenperin. air baku mutu ini juga sudah terjamin secara kualitas dan undang-undang," kata Okky.
Okky menyebut jaminan keamanan serupa juga diutarakan melalui hasil riset yang dilakukan Universitas Islam Makassar (UIM). Lembaga civitas akademika itu melakukan penelitian untuk membuktikan kebenaran migrasi BPA dari galon polikarbonat ke dalam air.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Konsumsi air dari galon polikarbonat aman karena sudah dapat SNI