Setelah kembali, SDK kemudian mengambil senjata tajam dan sebuah tombak besi lalu meloncat dari lantai 2 ruko dan mengejar atau menemui RC dan rombongannya.
SDK pun melihat RC yang berada di bawah tangga sehingga RC lari ke belakang dan terjatuh, sehingga SDK menombak RC dan mengenai bagian paha, setelahnya SDK langsung kabur.
Kemudian RC langsung dibawa ke RS Besemah oleh orang tuanya dengan menaiki sepeda motor.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi saksi dan terduga pelaku terdapat dua kejadian dalam kejadian tersebut," katanya.
Ia menerangkan yang pertama yakni perkara pengeroyokan dengan lima tersangka yang sudah ditetapkan yaitu RD, TK, ABH (anak berhadapan hukum) RN (14 thn) dan ARJ yang masuk daftar pencarian orang serta RC yang meninggal dunia.
Kini semua yang terlibat dalam kejadian itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kemudian SDK menjadi tersangka yang menganiaya hingga menyebabkan RC meninggal dunia disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
