Calon pekerja migran harus hindari jalur non-prosedural

id Wamen P2MI,Kementerian P2MI,Pemkab Cirebon,Pekerja migran,Cirebon

Calon pekerja migran harus hindari jalur non-prosedural

Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani (memakai topi) saat melakukan kunjungan kerja di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Christina menyampaikan risiko besar yang dihadapi pekerja migran non-prosedural, terutama terkait pelanggaran hukum di negara tujuan.

Ia mencontohkan kondisi di Malaysia, di mana pekerja tanpa dokumen resmi sering terjaring operasi imigrasi, yang berujung pada penahanan maupun deportasi.

Dia menyebutkan Kementerian P2MI telah menerbitkan surat edaran untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa.

Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk mengurangi jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergiur berangkat sebagai pekerja migran melalui jalur ilegal.

Bagi masyarakat yang sudah tiba di negara tujuan meski melalui jalur mandiri, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan diri.

Pelaporan ini, lanjut dia, dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Peduli WNI tanpa harus mendatangi kantor perwakilan.

“Cukup laporkan keberadaan melalui aplikasi tersebut agar perlindungan bisa diberikan,” tuturnya.

Christina menambahkan bahwa Kabupaten Cirebon menjadi salah satu daerah prioritas dalam upaya perlindungan pekerja migran. Sebab, sepanjang tahun ini sebanyak 11.000 warga Cirebon telah berangkat ke luar negeri melalui prosedur resmi.

Kementerian P2MI bersama pemerintah daerah, telah memperkuat sinergisitas untuk memastikan migrasi yang aman dan legal bagi masyarakat Cirebon.

“Kami ingin lebih banyak warga memiliki akses untuk bermigrasi secara legal dan aman,” ucap dia.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamen P2MI: Calon pekerja migran harus hindari jalur non-prosedural