"Kami sudah membangun nota kesepahaman dengan KPI, khususnya terkait klasifikasi usia. Kami juga mengadakan literasi penyiaran dan mempromosikan budaya sensor mandiri," ungkapnya.
Menurut Naswardi, tugas LSF berfokus pada pratayang, sedangkan KPI menangani siaran pascatayang.
Dalam proses penilaian, LSF menggunakan tujuh kriteria utama, termasuk pornografi, kekerasan, tindakan adiktif, perjudian, dan perendahan martabat manusia, agama, atau perempuan.
Namun, Naswardi menegaskan bahwa tidak semua materi penyiaran wajib melalui sensor LSF, namun terdapat pengecualian bagi berita dan siaran langsung yang diatur khusus dalam Undang-Undang Pers dan bukan menjadi bagian dari kewenangannya.
LSF terus berupaya meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan penyiaran di Indonesia tetap sesuai dengan norma budaya dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Tak sampai disitu, LSF juga terus berupaya mengawasi dan menyensor konten yang tayang di platform 'Over The Top' (OTT) dan 'Video On Demand' (VOD), dan hingga September 2024, tercatat sebanyak 440 judul program tersensor dari berbagai layanan streaming ternama, seperti Netflix, Disney+, Vidio, hingga Viu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pentingnya penyensoran pada materi penyiaran