Oknum PPPK tersangka kekerasan seksual terancam dipecat

id Dinas Dikbud Kota Bengkulu,Kota Bengkulu,Provinsi Bengkulu,Tersangka pelecehan seksual di Bengkulu,Bengkulu

Oknum PPPK tersangka kekerasan seksual terancam dipecat

Ilustrasi . (ANTARA/HO.)

"Harus disanksi, enggak boleh lagi itu. Kita harus cegah sedemikian rupa dan kalau ada harus dihukum seberat-beratnya," ujar dia. Untuk itu, ia meminta agar kasus hukum pihak terkait seperti kepolisian untuk memastikan jika aksi yang dilakukan oleh oknum guru PPPK di Kota Bengkulu berinisial MA pada September 2024, harus terus berjalan.
 

Sebelumnya, tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap MA (31) terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di sekolah dasar (SD), yaitu M (11) pada 18 September 2024.

Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat mengatakan bahwa pelaku berprofesi sebagai PPPK di sekolah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus tersebut bermula ketika pelaku yang berada di gedung usaha kesehatan sekolah (UKS) dan korban berniat mengambil minyak kayu putih, karena mengalami sakit perut dan terjadi tindakan kekerasan seksual tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum PPPK tersangka kekerasan seksual di Bengkulu terancam dipecat