"Harus disanksi, enggak boleh lagi itu. Kita harus cegah sedemikian rupa dan kalau ada harus dihukum seberat-beratnya," ujar dia.
Untuk itu, ia meminta agar kasus hukum pihak terkait seperti kepolisian untuk memastikan jika aksi yang dilakukan oleh oknum guru PPPK di Kota Bengkulu berinisial MA pada September 2024, harus terus berjalan.
Sebelumnya, tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menangkap MA (31) terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di sekolah dasar (SD), yaitu M (11) pada 18 September 2024.
Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat mengatakan bahwa pelaku berprofesi sebagai PPPK di sekolah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus tersebut bermula ketika pelaku yang berada di gedung usaha kesehatan sekolah (UKS) dan korban berniat mengambil minyak kayu putih, karena mengalami sakit perut dan terjadi tindakan kekerasan seksual tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum PPPK tersangka kekerasan seksual di Bengkulu terancam dipecat
Berita Terkait
Kelanjutan OTT Bengkulu, KPK geledah Kantor Dinas Dikbud
Jumat, 6 Desember 2024 14:54 Wib
Tekan stunting, Dikbud Muba gelar bimtek pendidikan kapasitas PAUD HI
Rabu, 21 Agustus 2024 8:09 Wib
Apriyadi instruksikan Dikbud Muba pastikan kualitas pendidikan anak SAD
Minggu, 15 Oktober 2023 13:21 Wib
Orang tua siswa minta Dikbud OKU terapkan sistem belajar ganjil genap
Selasa, 12 Januari 2021 13:57 Wib
Polisi sita sejumlah uang saat OTT ASN Dikbud Bengkulu
Rabu, 1 Juli 2020 23:36 Wib
Pegawai Dikbud Bengkulu terjaring OTT Saber Pungli
Rabu, 1 Juli 2020 9:57 Wib
Sistem zonasi hilangkan sekolah favorit
Sabtu, 6 Juli 2019 19:38 Wib
Para guru di OKU terima tunjangan TPG
Minggu, 19 Agustus 2018 19:40 Wib