
Polisi tahan seorang guru SLB atas dugaan rudapaksa
Selasa, 19 November 2024 15:58 WIB

"Sudah ditahan. (oknum guru), iya. Dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 76D," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawan di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan penyidik merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip dalam pasal 76D disebutkan, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Untuk sanksi pidananya di atur di pasal 81 ayat (1), setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selanjutnya ayat (2) ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pewarta: M Darwin Fatir
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
