Kemendikbud terbitkan Peraturan Menteri tingkatkan kesejahteraan dosen

id Kemendikbudristek ,Permendikbudristek 44,profesi dosen

Kemendikbud terbitkan Peraturan Menteri tingkatkan kesejahteraan dosen

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Tatang Muttaqin. (ANTARA/HO-BKHM Kemendikbudristek)

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Tatang Muttaqin menilai penerbitan regulasi tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola profesi dan karier dosen serta pemberian tunjangan dan penghasilan bagi dosen ASN dan dosen non-ASN,” kata Tatang.

Ia pun menjelaskan fokus pihaknya sampai dengan akhir tahun 2024 ialah agar perguruan tinggi memahami regulasi. Kemudian pada semester pertama tahun 2025, pihaknya berharap perguruan tinggi dapat menyiapkan implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER dan mensosialisasikan ke dosen.

“Tentu mulai sekarang sampai bulan Juni 2025, akan ada sosialisasi maupun pendampingan yang dilakukan Kemendikbudristek dan penyediaan materi panduan untuk perguruan tinggi yang akan dirilis bertahap sebelum kebijakan ini dapat secara ideal diimplementasikan pada bulan Agustus 2025,” jelasnya.

Sebagai informasi, dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, tidak ada lagi dosen NIDN, NIDK, dan NUP sebab hanya ada dua status dosen, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja 12 Satuan Kredit Semester (SKS) atau lebih, serta memiliki jabatan akademik. Sementara itu, dosen tidak tetap adalah dosen yang tidak bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.

Kebijakan ini juga melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Adapun bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi. Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbud terbitkan Peraturan Menteri tingkatkan kesejahteraan dosen