"Hukuman itu bisa bentuk administratif, bisa juga dalam bentuk skala aturan. Ini saya pikir yang paling tepat, dan yang bisa memberikannya adalah dari pemerintah sendiri, baik dinas pendidikan maupun kementerian pendidikan," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16), Agustinus Nahak, yang mengalami perundungan menyebut bahwa pelaku terhadap korban diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketua umum partai politik.
Agus menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Namun, polisi menegaskan terlapor dalam kasus perundungan itu bukan anak ketua partai politik ataupun pejabat.
"Kami sudah mengecek kartu keluarga -KK-, semuanya tidak ada yang berkaitan dengan berita tersebut," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung.
Gogo mengatakan pula bahwa saat ini kasus itu sudah naik status ke penyidikan dan pihaknya akan kembali memeriksa seluruh saksi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR minta Kemendikbud sanksi sekolah lakukan pembiaran perundungan
Berita Terkait
WNI di Brasil sambut kedatangan Presiden Prabowo
Minggu, 17 November 2024 14:01 Wib
Rob di Jakarta Utara, di Penjaringan ketinggian air hingga 48 centimeter
Minggu, 17 November 2024 13:58 Wib
Ayo cek namamu di DPT Pilkada Serentak 2024
Minggu, 17 November 2024 11:43 Wib
Kopi catat potensi transaksi Rp48 miliar di Korea Selatan
Minggu, 17 November 2024 9:56 Wib
RI komitmen dukung perdagangan yang adil di Asia Pasifik
Minggu, 17 November 2024 9:27 Wib
Pengemudi trailer yang terlibat tabrakan beruntun di tol Cipularang jadi tersangka
Sabtu, 16 November 2024 22:35 Wib
Pria "pengawal" truk di Palembang ditangkap polisi
Sabtu, 16 November 2024 22:04 Wib
Pemerintahan dan BUMDes Singapure di Lahat manfaatkan PLTS bantuan Pertamina
Sabtu, 16 November 2024 21:25 Wib