Palembang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di wilayah itu.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan di Palembang, Sabtu, mengatakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Ia menjelaskan penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. Dengan penyesuaian ini, Harga Pertamax menjadi Rp. 14.000/liter harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen seperti di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung. Sedangkan untuk wilayah Bengkulu harga Pertamax menjadi Rp. 14.300/liter dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.
“Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelasnya.
Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat, kata Nikho.
Sementara itu, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan dalam penyesuaian harga BBM non subsidi, Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.
"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” kata dia.
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Palembang pastikan tak ada biaya mengurus JKN KIS
Jumat, 13 September 2024 7:12 Wib
Oktober mendatang, dibuka rute penerbangan Palembang ke Denpasar dan Makassar
Kamis, 12 September 2024 20:00 Wib
DKPP Provinsi Sumsel temukan 607 kasus rabies sepanjang 2024
Kamis, 12 September 2024 19:27 Wib
Bocah tenggelam di Sungai Lematang ditemukan meninggal dunia
Kamis, 12 September 2024 19:21 Wib
SMA Bina Jaya Palembang raih apresiasi yel-yel terbaik cerdas cermat Sumsel 2024
Kamis, 12 September 2024 16:09 Wib
KSOP sebut lalu lintas sungai dekat Jembatan Lalan Muba sudah normal
Kamis, 12 September 2024 14:58 Wib
RSUD Bari Palembang: Bocah kelamin ganda alami hipospadia
Kamis, 12 September 2024 12:21 Wib
Pemkot Palembang beri penanganan bocah berkelamin ganda
Kamis, 12 September 2024 12:20 Wib