Polda Sumsel limpahkan tersangka kasus korupsi jaringan pipa gas

id Polda Sumsel,Korupsi SP2J,Limpahan kasus Polda Sumsel

Polda Sumsel limpahkan tersangka kasus  korupsi jaringan pipa gas

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melimpahkan empat tersangka dan barang bukti atau tahap II ke kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi penyambungan pipa jaringan gas Kota Palembang tahun anggaran 2019-2020. (ANTARA/ M Imam Pramana)

Ia menyebutkan selama proses laporan tersebut, pihaknya tidak menahan empat tersangka karena beberapa pertimbangan yang diajukan oleh masing- masing kuasa hukum.
 
"Kami melakukan analisa dan tidak menahan tersangka karena ada yang sudah berusia lanjut 70 tahun lebih dan lainnya sudah berkepala enam, juga memiliki riwayat penyakit. Akan tetapi kami tetap lakukan proses yang tepat," katanya.
 
Ia menambahkan adapun modus operandi yang dilakukan oleh empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut ialah mark up dalam pengadaan material pipa dan pemotongan upah pekerjaan manual pipa dengan total Rp1,8 miliar.
 
Selain mark up pengadaan material, pemotongan upah pekerjaan manual pipa boring dan pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total Rp 1,8 miliar.
 
Polisi juga menyita 83 barang bukti yang disita ke Kejaksaan bersama tersangka diantaranya, sejumlah dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, fitting pipa yang digunakan untuk penyambungan jaringan instalasi pipa gas, serta uang tunai Rp49,5 juta.
 
Kini empat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumsel limpahkan tersangka kasus korupsi jaringan pipa gas