Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar masa tinggal jamaah haji lanjut usia (lansia) dan dengan risiko tinggi (risti) di tanah suci diperpendek guna mengurangi faktor kelelahan serta kematian.
"Dengan memperpendek masa tinggalnya, jamaah haji lansia dan risti akan terhindar dari faktor kelelahan," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Senin.
MUI, kata dia, bersyukur bahwa rangkaian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah berakhir dan berjalan dengan lancar tanpa ada halangan yang berarti. Meskipun masih ada kekurangan, namun MUI menilai kekurangan tersebut masih dalam batas yang bisa ditoleransi.
"Untuk itu MUI memberikan apresiasi kepada Kemenag atas suksesnya penyelenggaraan rangkaian ibadah haji tahun ini," kata Zainut.
Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama ada 461 haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi pada operasional haji tahun ini, terdiri atas 441 haji reguler dan 20 haji khusus.
Mayoritas yang wafat berada pada rentang usia 71 tahun ke atas jumlahnya mencapai 207 orang. Pada urutan berikutnya, rentang usia 61 hingga 70 (149 orang), rentang usia 51-60 (85 orang), dan rentang usia 31-50 (20 orang).
"Kasus kematian ini masih didominasi jamaah haji lanjut usia (lansia). Hampir seluruh jamaah haji yang meninggal di tanah suci ini juga termasuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi (risti). Tercatat hanya ada 34 orang yang tidak termasuk risti," kata dia.
Menurutnya, meskipun tren kasus kematian jamaah haji Indonesia di tanah suci ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni pada tahun 2023 haji meninggal dunia di Tanah Suci berjumlah 775 orang. Sementara pada tahun 2024 berjumlah 461 orang.
Tetapi, MUI memandang angka tersebut masih tergolong tinggi dan harus terus ditekan pada penyelenggaraan berikutnya.
"Menurut hemat kami angka kematian 461 orang haji masih terlalu tinggi, dan kami berharap tahun depan masih bisa ditekan lebih kecil," kata dia.
MUI mengusulkan agar jamaah lansia dan risti diberikan diskresi atau program khusus dengan memperpendek masa tinggal di Tanah Suci menjadi 10-15 hari saja, tidak seperti jamaah lainnya yang mencapai 40 hari.
"Disamping itu, akan lebih memudahkan melakukan kontrol kesehatan mereka sehingga dapat mengurangi risiko kematian," kata Zainut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI usul masa tinggal jamaah lansia dan risti di Saudi diperpendek
Berita Terkait
Jangan main-main dengan pengelolaan haji
Senin, 16 Desember 2024 19:03 Wib
Kemenagmulai proses seleksi maskapai penerbangan haji 2025
Jumat, 13 Desember 2024 11:10 Wib
Naskah asli Gurindam 12 karya Raja Ali Haji tersimpan di Perpunas
Sabtu, 7 Desember 2024 23:00 Wib
Sumsel butuh 42 petugas haji yang direkrut secara clean dan clear
Jumat, 22 November 2024 12:54 Wib
Seleksi petugas haji 2025 tingkat daerah dibuka 7-15 November
Senin, 4 November 2024 18:04 Wib
Dinkes Sumsel latih 300 calon tenaga kesehatan haji kloter
Rabu, 30 Oktober 2024 15:06 Wib
Menag: Haji tak boleh gagal hanya karena transisi pemerintahan
Senin, 28 Oktober 2024 16:19 Wib
Sahabat DPR Indonesia tengarai ada sentimen pribadi dalam Pansus Haji
Kamis, 26 September 2024 9:57 Wib