Ombudsman lakukan pendampingan standar layanan publik OKU Timur

id Pelayanan publik, Ombudsman Sumsel, Pemkab OKU Timur

Ombudsman lakukan pendampingan  standar layanan publik OKU Timur

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah membuka penilaian penyelengaraan pelayanan publik tahun 2024, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/24)

Martapura (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pendampingan pra evaluasi terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

"Kami melaksanakan pendampingan pra evaluasi terhadap standar pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten OKU Timur," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah di Martapura, OKU Timur, Kamis.

Dia mengatakan, kegiatan yang dilakukan tim Ombudsman Sumsel ini akan menjadi alat untuk menggerakkan roda pemerintahan menuju pelayanan publik di jajaran Pemkab OKU Timur yang semakin berkelas.

Ombudsman Provinsi Sumsel terus berupaya menjalankan peran dengan maksimal merespons dan menindaklanjuti masukan dari masyarakat agar mendapat pelayanan publik terbaik dari pemerintah.

"Kami terus menjalankan tugas dan fungsinya yang bertujuan meningkatkan kinerja layanan publik di seluruh kabupaten/kota di Sumsel, termasuk OKU Timur," jelasnya.