Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja

id Polres Metro Depok,Polda Metro Jaya,Peredaran narkoba,Liquid ganja,Sabu,Kapolres Metro Depok,Arya Perdana

Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja

Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Perdana bersama dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan liquid ganja. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Depok

 "Dari tersangka HD ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99.26 gram dan liquid ganja cair sebanyak 6 (enam) botol dan alat isapnya berupa pot vape," kata Arya.
 
Selanjutnya, kedua tersangka yang diamankan dijerat sesuai dengan Undang-Undang tentang Narkotika, Pasal 80 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 Ayat (2) KUHP.
 
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, " kata Arya.
 
Arya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba.
 
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja di Depok