Warga Pnorogo dilarang terbangkan balon udara

Ilustrasi: Petugas saat mengamankan balon udara si Ponorogo (ANTARA/HO - Polres Trenggalek)
"Dugaannya untuk Ramadhan dan Idul Fitri," katanya.
Ia mengatakan perbuatan tersebut bisa diancam pidana UU Darurat RI 12/1951, dengan hukuman puluhan tahun penjara. Sedangkan menerbangkan balon udara bisa dijerat Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
"Penggunaan petasan itu berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, tidak terkecuali menerbangkan balon udara, tentu kami tidak akan segan kepada para pelaku," kata Ryo.