Warga Pnorogo dilarang terbangkan balon udara

id Larangan balon udara, larangan petasan ponorogo

Warga Pnorogo dilarang terbangkan balon udara

Ilustrasi: Petugas saat mengamankan balon udara si Ponorogo (ANTARA/HO - Polres Trenggalek)

 Lebih lanjut, ia mengatakan bahan peledak atau bubuk mesiu tersebut dibawa salah seorang pengguna jalan saat melintas di Ponorogo. Diduga kuat bahan peledak itu rencananya digunakan untuk pembuatan petasan dan diedarkan pada bulan Ramadhan ini.
 
"Dugaannya untuk Ramadhan dan Idul Fitri," katanya.


 
Ia mengatakan perbuatan tersebut bisa diancam pidana UU Darurat RI 12/1951, dengan hukuman puluhan tahun penjara. Sedangkan menerbangkan balon udara bisa dijerat Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
 
"Penggunaan petasan itu berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, tidak terkecuali menerbangkan balon udara, tentu kami tidak akan segan kepada para pelaku," kata Ryo.