Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU RI tak pengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming

id Pemilu 2024, Pilpres 2024, Ketua DKPP, Heddy Lugito, pencalonan gibran, pelanggaran kode etik kpu, kode etik,kpu,berita palembang, berita sumsel

Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU RI tak pengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming

Ketua DKPP Heddy Lugito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.
 
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
 
Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
 
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua DKPP: Pelanggaran kode etik KPU tak pengaruhi pencalonan Gibran