Imigrasi Palembang gandeng PUPR dan BPN untuk selamatkan aset

id Imigrasi Palembang, sosialisasi, gandeng PUPR, BPN, pertanahan, barang milik negara

Imigrasi Palembang gandeng PUPR dan BPN untuk selamatkan aset

Imigrasi Palembang gandeng PUPR dan BPN sosialisasikan perawatan serta penyelamatan aset BMN. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelamatkan aset barang milik negara (BMN).

"Kantor imigrasi memiliki aset berupa bangunan dan tanah, untuk menyelamatkan BMN itu diperlukan bantuan pihak Dinas PUPR dan Kantor Kementerian ATR/BPN Palembang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Riduan di Palembang, Rabu.

Untuk mendapat dukungan Dinas PUPR dan Kantor Kementerian ATR/BPN Palembang, diawali dengan kegiatan sosialisasi proses sertifikasi BMN berupa tanah negara dan mendukung pelaksanaan analisa tentang kebutuhan biaya pembangunan dan perawatan terhadap rumah milik negara pada Kantor Imigrasi Palembang.

Dia menjelaskan, pihaknya memiliki aset tanah dan bangunan untuk pelayanan publik serta rumah dinas.

Untuk menyelamatkan aset tanah, pihaknya mengharapkan bantuan dari Kantor Kementerian ATR/BPN Palembang melakukan pengecekan legalitas dan proses sertifikasi barang milik negara.

Sedangkan untuk pembangunan dan perawatan bangunan, pihaknya mengharapkan dukungan tim teknis dari Dinas PUPR Palembang.

Pembangunan dan perawatan perlu dilakukan agar gedung yang digunakan untuk kegiatan operasional kantor dan pelayanan publik dalam kondisi layak fungsi.

Secara umum kondisi gedung Kantor Imigrasi Palembang yang dibangun sejak 2004 memerlukan perawatan.

Untuk melakukan perawatan diharapkan tim teknis Dinas PUPR Palembang dapat melakukan pengecekan kondisi konstruksi bangunan untuk menentukan perawatan ringan atau berat serta mendapatkan sertifikat layan fungsi (SLF).

Dengan perawatan yang baik dan adanya SLF, gedung kantor dipastikan aman, nyaman bagi pegawai dan masyarakat yang mengajukan permohonan pelayanan keimigrasian, kata Ridwan.

Sementara Penata Pertanahan Pertama
Kantor Kementerian ATR/BPN Palembang Parhat Husen pada kegiatan sosialisasi itu menjelaskan untuk mengamankan aset berupa tanah BMN perlu sertifikat tanah.

Sertifikat tanah merupakan landasan hukum pengamanan fisik dan administrasi barang milik negara, kata Parhat.

Sedangkan menurut Kadis PUPR Palembang
Ahmad Bastari menjelaskan bahwa gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi.

Untuk melakukan pembangunan perlu perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, kemudian gedung yang telah dibangun memerlukan perawatan dan sertifikat layak fungsi (SLF), ujar Bastari.*