DLH OKU Selatan edukasi pengelolaan limbah beracun

id Limbah beracun, pengelola limbah B3, fasilitas kesehatan, OKU Selatan, Dinas Lingkungan Hidup

DLH OKU Selatan edukasi pengelolaan limbah beracun

DLH menyosialisasikan tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), Selasa (7/11/2023). ANTARA/Edo Purmana

Muaradua (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan memberikan edukasi kepada Kepala Lingkungan (Kaling) di lingkungan RSUD dan Puskesmas tentang pengelolaan limbah beracun yang berbahaya bagi manusia.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang cara mengubah sampah menjadi bentuk yang lebih stabil dan tidak mencemari lingkungan," kata Kepala DLH OKU Selatan Hermansyah Said di Muaradua, Selasa.

Dia menjelaskan, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Hal tersebut juga untuk mendukung upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

"Pembinaan pengelolaan limbah B3 bagi fasilitas kesehatan di Kabupaten OKU Selatan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021," katanya.

Peraturan tersebut memberikan panduan tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 mengenai tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap Puskesmas dan RSUD dapat memahami dan mengkaji dengan baik dalam pengelolaan limbah medis,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan OKU Selatan Meri Astuti menyampaikan bahwa sejak tiga tahun terakhir pihaknya telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan.

“Kami juga menekankan bahwa penanganan limbah B3 tidak hanya berlaku untuk Puskesmas dan rumah sakit saja, tetapi juga harus diperhatikan ketika yayasan atau pihak lain menjalankan praktek sendiri,” ujarnya.